Monday , February 10 2025
Kaum Buruh Dukung Anies Baswedan Jadi Presiden Indonesia 2024

Kaum Buruh Dukung Anies Baswedan Jadi Presiden Indonesia 2024

Kalangan buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI, Kamis (18/11/2021). Pada aksi tersebut, kaum buruh menuntut kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) Jakarta tahun 2022 sebesar 3,57%.

Perlu diketahui, kenaikan upah minimum rata-rata yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan adalah 1,09% berdasarkan data BPS.

Anies Temui Massa Aksi Unjuk Rasa

Untuk membuktikan sebagai pemimpin yang bertanggung jawab, Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta kala itu menemui buruh yang berdemonstrasi di Balai Kota DKI Jakarta.

Anies menyampaikan orasi di depan massa aksi. Dalam orasinya tersebut, Anies menjelaskan kalau ia tidak bisa berjanji menaikkan UMP Jakarta 2022 sesuai dengan harapan kaum buruh.

Pasalnya, untuk menaikkan upah minimum provinsi harus mentaati ketentuan yang sudah ada.

Kendati demikian, Anies dan pemprov DKI akan tetap mengusahakan untuk membantu mengurangi biaya hidup para buruh.

Setelah melakukan orasi, Anies Baswedan mengajak para buruh yang berunjuk rasa untuk bernyanyi Padamu Negeri bersama.

Berdasarkan informasi yang kami kutip dari Kompas.tv, sejumlah massa aksi unjuk rasa meneriakkan “Hidup Anies!” setelah menyanyikan Padamu Negeri.

Tidak cukup itu saja, bahkan ada teriakan lain dari sejumlah buruh yang mengikuti aksi tersebut. Teriakan itu intinya menyatakan dukungan terhadap Anies untuk menjadi Presiden 2024.

Hal itu bisa menjadi tolak ukur bahwa kaum buruh merasa puas dengan kepemimpinan Anies saat menjadi Gubernur DKI Jakarta dan ingin melanjutkan memimpin negeri tercinta ini.

UMP DKI Jakarta 2022

Pada awalnya, Anies menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 0,85 persen, yaitu senilai Rp 37.749 atau menjadi Rp 4.453.935 per bulan.

Angka rata-rata kenaikan UMP itu berdasarkan dari formula yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Namun, pada akhirnya Anies melakukan revisi besaran kenaikan UMP DKI Jakarta dari 0,8% menjadi 5,1% melalui Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021.

Hal itu dilakukan setelah mendapatkan protes keras dari kalangan buruh. Dimana buruh menilai kenaikan UMP yang sudah ditetapkan di Jakarta sangatlah kecil.

Dengan merevisi menjadi 5,1%, maka nilai UMP DKI 2022 naik Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854. Kebijakan Anies itu sangat mengagetkan, pasalnya lebih tinggi dari batas permintaan buruh.

Anies Baswedan menetapkan kenaikan UMP Jakarta 2022 itu bukan tanpa alasan. Anies menilai kalau kenaikan 5,1 persen itu merupakan suatu kelayakan untuk buruh dan masih terjangkau bagi pengusaha.

Anies juga berharap melalui kenaikan UMP yang layak ini daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun.